Foto : tempo
JAKARTA, MediaSulut.Com - Tuntutan tehadap korupsi pengadaan driving simulator SIM yang menjerat Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dilakukan Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta Pusat. Sukotjo dalam kasus ini dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sukotjo didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan mengambil keuntungan Rp 3,9 miliar dari pengadaan driving simulator SIM.
Jaksa Penuntut umum KPK Haerudin menuntut Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa Sukotjo Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gabungan beberapa perbuatan tidak pidana korupsi bersama-sama, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (28/9/2016).
Selain tuntutan pidana penjara, Sukotjo juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,9 miliar. "Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," kata Jaksa.
Praktek ini cukup menghebohkan beberapa waktu. Pasalnya, Sukotjo bukan hanya sendirian namun bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam praktek korupsi. Hal itulah yang ikut memperberat tuntutan terhadap Sukotjo.
"Sementara yang meringankan terdakwa bukan pelaku utama, dia telah berterus terang dan menyesali perbuatannya, kooperatif dan konsisten dalam memberikan keterangan dan telah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC)," tandasnya.
Bukan hanya Sukotjo saja, namun kasus ini juga ikut melibatkan mantan Kakorlantas Polri Djoko Suusilo yang dijerat 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun setelah mengajukan banding, hukumannya justru diperberat hingga 18 tahun dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 32 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI. Putusan ini juga telah dibuatkan di tingkat kasasi. Sedangkan teesangka lainya Didik Purnomo diganjar hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Awalnya kasus ini terbongkar saat rekayasa pemenang lelang untuk proyek pengadaan simulator R2 senilai Rp 55,300 miliar dan simulator R4 sebanyak 556 unit dengan nilai Rp 143,449 miliar.
Lelang direkayasa untuk memuluskan PT CMMA menjadi pemenang lelang dengan cara menyiapkan sejumlah perusahaan untuk menjadi peserta pendamping sekaligus dokumen penawarannya.
Sementara, proyek driving simulator ini terjadi penggelembungan harga (mark up) dengan cara menghitung harga komponen dua kali dan memasukan komponen barang yang sebenarnya tidak digunakan untuk simulator. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 121,830 miliar.
JAKARTA, MediaSulut.Com - Tuntutan tehadap korupsi pengadaan driving simulator SIM yang menjerat Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dilakukan Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta Pusat. Sukotjo dalam kasus ini dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sukotjo didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan mengambil keuntungan Rp 3,9 miliar dari pengadaan driving simulator SIM.
Jaksa Penuntut umum KPK Haerudin menuntut Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa Sukotjo Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gabungan beberapa perbuatan tidak pidana korupsi bersama-sama, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (28/9/2016).
Selain tuntutan pidana penjara, Sukotjo juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,9 miliar. "Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," kata Jaksa.
Praktek ini cukup menghebohkan beberapa waktu. Pasalnya, Sukotjo bukan hanya sendirian namun bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam praktek korupsi. Hal itulah yang ikut memperberat tuntutan terhadap Sukotjo.
"Sementara yang meringankan terdakwa bukan pelaku utama, dia telah berterus terang dan menyesali perbuatannya, kooperatif dan konsisten dalam memberikan keterangan dan telah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC)," tandasnya.
Bukan hanya Sukotjo saja, namun kasus ini juga ikut melibatkan mantan Kakorlantas Polri Djoko Suusilo yang dijerat 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun setelah mengajukan banding, hukumannya justru diperberat hingga 18 tahun dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 32 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI. Putusan ini juga telah dibuatkan di tingkat kasasi. Sedangkan teesangka lainya Didik Purnomo diganjar hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Awalnya kasus ini terbongkar saat rekayasa pemenang lelang untuk proyek pengadaan simulator R2 senilai Rp 55,300 miliar dan simulator R4 sebanyak 556 unit dengan nilai Rp 143,449 miliar.
Lelang direkayasa untuk memuluskan PT CMMA menjadi pemenang lelang dengan cara menyiapkan sejumlah perusahaan untuk menjadi peserta pendamping sekaligus dokumen penawarannya.
Sementara, proyek driving simulator ini terjadi penggelembungan harga (mark up) dengan cara menghitung harga komponen dua kali dan memasukan komponen barang yang sebenarnya tidak digunakan untuk simulator. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 121,830 miliar.