MINAHASA, MediaSulut.com - Perjuangan Pantia Pembentukan Kota Langowan (P2KL) serta dukungan penuh Pemerintah Daerah Minahasa, Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara serta anggota Dewan dari Daerah hingga pusat, layak diajungi jempol. Pasalnya, berkas pembentukan Kota Langowan menjadi daerah otonom baru telah di unpreskan. Setidaknya selangkah lagi Langowan bakal disahkan Pemerintah Pusat sebagai Kota Langowan atau daerah otonom baru.
Menurut Sekretaris Panitia Pembentukan Kota Langowan (P2KL) Jefry Raturandang saat ditemui di Desa Amongena Langowan (8/9/2016) sore hari mengatakan, “hasil pembahasan komisi II DPRRI mengenai Kota Langowan sudah memiliki produk hukum namun sedikit terganjal dengan moratorium. Sesuai penyampaian bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa Daerah Otonom Baru (DOB) harus mampu mandiri dengan memperdayakan potensi yang ada dan dimiliki daerah itu sendiri, bukan berharap kuncuran dana dari pemerintah pusat."
“Ada Dua Perauturan Pemerintah ((PP) sekarang ini yang harus dipenuhi. PP Pertama yaitu sebagai Kota Persiapan, memiliki Desain Besar Tata Ruang Daerah (Desartada) dan PP kedua tentang penataan daerah. Selain kota Langowan, beberapa DOB yang telah masuk dalam draf pemerintah pusat adalah Kota Tahuna, Bolaang Mongondow Raya,serta Talaud Selatan, yang menanti pengesahannya” ujar Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Propinsi Sulawesi Utara, James Tuju pada saat yang sama.
“Etiskah apabila Pemerintah daerah maupun Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara melihat warga Langowan dari berbagai elemen melakukan aksi turun jalan mendesak pemerintah secepatnya merealisasikan Kota Langowan menjadi daerah otonom yang baru?” ungkap penasehat Organisasi Karapi JWS Langowan, Refrans Ruaw dikediamannya.
Masyarakat Langowan seyogyanya berbenah diri agar potensi yang ada di daerah Langowan perlu diperhatikan dan ditingkatkan.
Peliput : Vendry Karamoy
Menurut Sekretaris Panitia Pembentukan Kota Langowan (P2KL) Jefry Raturandang saat ditemui di Desa Amongena Langowan (8/9/2016) sore hari mengatakan, “hasil pembahasan komisi II DPRRI mengenai Kota Langowan sudah memiliki produk hukum namun sedikit terganjal dengan moratorium. Sesuai penyampaian bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa Daerah Otonom Baru (DOB) harus mampu mandiri dengan memperdayakan potensi yang ada dan dimiliki daerah itu sendiri, bukan berharap kuncuran dana dari pemerintah pusat."
“Ada Dua Perauturan Pemerintah ((PP) sekarang ini yang harus dipenuhi. PP Pertama yaitu sebagai Kota Persiapan, memiliki Desain Besar Tata Ruang Daerah (Desartada) dan PP kedua tentang penataan daerah. Selain kota Langowan, beberapa DOB yang telah masuk dalam draf pemerintah pusat adalah Kota Tahuna, Bolaang Mongondow Raya,serta Talaud Selatan, yang menanti pengesahannya” ujar Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Propinsi Sulawesi Utara, James Tuju pada saat yang sama.
“Etiskah apabila Pemerintah daerah maupun Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara melihat warga Langowan dari berbagai elemen melakukan aksi turun jalan mendesak pemerintah secepatnya merealisasikan Kota Langowan menjadi daerah otonom yang baru?” ungkap penasehat Organisasi Karapi JWS Langowan, Refrans Ruaw dikediamannya.
Masyarakat Langowan seyogyanya berbenah diri agar potensi yang ada di daerah Langowan perlu diperhatikan dan ditingkatkan.
Peliput : Vendry Karamoy