JAKARTA, MediaSulut.Com - Sejak diterapakan nya Undang-undang "Tax amnesty" atau tebusan pengampunan pajak pemerintah sampai kini memperoleh Rp 73,2 triliun atau 44,4 persen dari target. Data ini dikutip dari laman www.pajak.go.id Selasa (27/9/2016) pukul 21.10 WIB
Dari Rp 73,2 triliun pembayaran paling besar didapat dari surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp 69,9 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 322 miliar. Sebagian besar SSP merupakan total tebusan amnesti pajak yang kini mencapai Rp 54,2 triliun.
Sedangkan total harta yang dideklarasikan hingga saat ini tercatat sebesar Rp 2.510 triliun. Komposisi terbesar masih didominasi oleh deklarasi harta bersih dari dalam negeri senilai Rp 1.717 triliun. Sedangkan, deklarasi harta dari luar negeri tercatat Rp 665 triliun dan repatriasi dana dari luar negeri tercatat sebesar Rp 128 triliun.