Estefanus J Sumanti.
|
Beberapa kebijakan pun dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti yang ditargetkan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Demikian dikatakan Dinas Pasar Kabupaten Minahasa melalui Kepala Pasar Langowan, Estefanus J Sumanti, Selasa (06/09/2016).
“Beberapa kebijakan akan dia upayakan untuk meningkatkan PAD pasar di Wilayah Langowan, seperti kebijakan dalam pemungutan retribusi pasar khusus mobil besar sebesar Rp. 20.000,00 mobil sedang Rp. 15.000,00 dan mobil kecil Rp. 10.000,00. Hal ini untuk mengantisipasi pungutan liar di area pasar.“jelasnya.
Untuk kios dagangan Sumanti menambahkan bahwa dirinya tak dapat berbuat banyak. Pasalnya pungutan khusus pemilik kios di area pasar sebesar Rp 2.500,00 untuk ukurun satu meter bujur sangkar . Apabila kios tersebut memiliki luas lahannya 15 meter seharusnya pemilik kios membayar sebesar RP.37.500,00 apabila mengikuti aturan Raperda Kabupaten Minahasa.
“Namun, bukannya aturan perda yang didapat justru pemilik kios maupun pedagang membayar sesuai semaunya saja dan jumlah uang iuran yang bervariasi. Hal ini dimaklumi karena memang sudah terjadi sebelum dirinya diberi wewenang memimpin pasar Langowan. Sudah tentu hal tersebut berpengaruh pada PAD pasar,”ungkap Sumanti saat ditemui wartawan mediasulut.com dikantornya.
Disinggung masalah sampah, Sumanti melanjutkan, tempat pembungan sampah (TPA) pasar Langowan masih memakai lahan TPA di wilayah tondano. Pasalnya TPA di Tountemboan masih menunggu tahap pembebasan lahan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Pemerintah Kecamatan setempat yang bekerja sama dengan pemilik lahan.
“Beberapa kebijakan pun telah ditempuh untuk penertiban sampah pedagang maupun warga disekitar pasar. Ada beberapa lokasi yang dijadikan bak sampah sementara namun bukan di dalam area pasar. Banyak warga yang memanfaatkan pembuangan sampah yang berbatasan dengan pemukiman warga dan area pasar. Apabila ini dibiarkan akan terjadi kesalahpahan antara warga pemukiman dan pedagang pasar. untuk itu beberapa larangan di tempat pembuangan sampah pemukinan diberi tandan larangan dan satf keamanan pasar ditingkatkan,”jelas Sumanti.
Sumanti berharap kedepan akan mengusulkan melalui Dinas Pasar akan mengusulkan dana perombakan pasar kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa serta menata kembali pedagang menurut jenis jualannya agar tercipta kenyamanan baik pedagang maupun pembeli. (Vendry Karamoy)