MediaSulut.com – terbongkarnya jaringan obat keras ini bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial R, yang baru saja mengambil paket kiriman obat tersebut, disalah satu jasa pengiriman di Desa Koka, Kecamatan Mapanget, Manado.
R mengaku, obat keras tersebut milik J (27).
Berdasarkan keterangan ini, polisi langsung melakukan pengembangan dan pengejaran. Tak berselang lama, J berhasil diringkus di depan sebuah toko meubel di Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget, Manado. Setelah diinterogasi, J mengakui jika 7.000 butir Somadril merupakan milik R (35), sedangkan sisanya adalah miliknya. Akhirnya, R juga berhasil ditangkap dalam waktu singkat, di jembatan Mahakam, Kecamatan Singkil, Manado.
Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulut guna menjalani pemeriksaan. Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Edy Djubaedy, melalui Kasubdit II AKBP John Tenu mengatakan, obat keras tersebut berasal dari Makassar.
“R sudah dua kali tertangkap, sedangkan jun baru kali ini,” ujarnya. Obat keras tersebut, lanjut Kasubdit, akan dijual dalam paket kecil seharga Rp 10 ribu, berisi 10 butir. “Pada saat penangkapan, sudah ada calon-calon pembeli yang memesan obat,” tambahnya.
Tersangka dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kasubdit.
Berdasarkan keterangan ini, polisi langsung melakukan pengembangan dan pengejaran. Tak berselang lama, J berhasil diringkus di depan sebuah toko meubel di Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget, Manado. Setelah diinterogasi, J mengakui jika 7.000 butir Somadril merupakan milik R (35), sedangkan sisanya adalah miliknya. Akhirnya, R juga berhasil ditangkap dalam waktu singkat, di jembatan Mahakam, Kecamatan Singkil, Manado.
Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulut guna menjalani pemeriksaan. Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Edy Djubaedy, melalui Kasubdit II AKBP John Tenu mengatakan, obat keras tersebut berasal dari Makassar.
“R sudah dua kali tertangkap, sedangkan jun baru kali ini,” ujarnya. Obat keras tersebut, lanjut Kasubdit, akan dijual dalam paket kecil seharga Rp 10 ribu, berisi 10 butir. “Pada saat penangkapan, sudah ada calon-calon pembeli yang memesan obat,” tambahnya.
Tersangka dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kasubdit.