Buruh di Sulut Tolak UMP Murah

MANADO MediaSulut.Com - Gabungan Demo Serikat Buruh pekerja di Sulawesi Utara terdiri dari melakukan aksi demo dalam penyampaian aspirasi di Halaman Kantor Gubernur dan di terima langsung Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi sulut Marsel M Sendoh. MH.

Ada dua Tuntutan yakni Nasional dan Daerah,pertama Cabut PP nomor  7 tahun 2015 Tolak Upah Murah,naikan upah minimum 2017 sebesar Rp.650.000, kedua Cabut undang-undang Amnesty,dan tuntutan daerahnya pertama Hapuskan Outsorcing,kedua mempidanakan pengusaha yang melakukan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting),ketiga Menindak tegas bagi pengusahayang tidak mengikut sertakan pekerja sebagai peserta JKN (BPJS Ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan),keempat Menindak tegas bagi Pengusaha yang Tidak membayar THR sebesar seratus persen dari UMP,Kelima Jadikan/ Angkat Honorer dan Guru Menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

Dalam dialog di ruang rapat Kantor Kadis Nakertrans Sulut ketua DPW Sulut FSPMI  "banyak sekali keganjilan di lapangan terutama kasus UMP tidak sesuai,Outsorching merajalela,pembayaran THR tidak dibayar,maupun tenaga kerja buruh kesehatan tidak menggaji sesuai Hak mereka dan " Ungkap ketua FSPMI sulut Ferdinan Lumenta,S.IP selaku penanggung jawab aksi demo dikantor gubernur sulut, kepada awak media sulut.com,tadis siang kamis ( 29/09).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sulut, saat menerima pernyataan sikap dari gabungan serikat buruh yang pekerja disulut menjelaskan" kepada seluruh pihak gabungan serikat pekerja kami akan tetap menindak dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan,yang menyalahi aturan dan kami akan bentuk tim terpadu mengantisipasi dalam mengawasi hal-hal terkait masala tenaga kerja" pungkas,Marsel M.Sendoh.MH.

Penulis: Tevri Ngantung


Lebih baru Lebih lama