Ilustrasi. |
Para WNI tersebut ditangkap di dua penampungan gelap. Dari 229 orang, mereka terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak. Diduga, untuk mengikuti program tersebut mereka membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah haji di Saudi.
Mendapat laporan penangkapan tersebut, Konsulat Jenderal RI di Jeddah langsung melakukan pendampingan. Utamanya untuk memastikan hak-hak hukum para WNI dihormati oleh aparat Saudi.
"Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi. Namun demikian kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi. Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati", ujar Dicky Yunus, Acting Konjen RI Jeddah yang sekaligus juga Ketua Tim Perlindungan WNI KJRI Jedda, Sabtu (10/9).
Menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun.
"Polisi akan lakukan investigasi lebih mendalam setelah pelaksanaan haji. Hukumannya akan sangat tergantung beratnya kesalahan yang dilakukan", terang Dicky lebih lanjut.
Saat ini 229 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Makkah. KJRI telah mengunjungi mereka dan menggali sejumlah informasi penting dari mereka. KJRI akan terus memantau penanganan kasus ini.(mc)