Menurutnya, aset pemprov yang akan dilelang harus mendapat persetujuan dari Kementrian Keuangan.
“Akan dilelang, tinggal menunggu Juknis (petunjuk teknis,red) dari kementrian keuangan,” ungkap Gubernur sembari menambahkan jika Juknis sudah ada, maka proses lelang sudah bisa digelar. Untuk itu, bagi siapa yang berminat membeli asset tersebut, diharapkan dapat berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Pemprov Sulut.
“Wartawan yang berminat silahkan, tentunya harus ikut prosedur yakni lelang,” jelas Dondokambey.
Penulis: Tevri R. Ngantung, SE