Kepada Yth.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Provinsi Sulawesi Utara
Perihal : Permohonan Sertifikat Tanah An. Antje M Kaunang
Pada Kantor Pertanahan Kab Minahasa
Bersama Surat ini disampaikan peningkatan status tanah Pasini untuk mendapatkan sertifikat tanah lahan yang objek lokasinya ada di Desa Tikela, Kecamatan Tombolu, Kabupaten Minahasa pada tahun 2008. Sepang waktu 8 tahun sampai tahun 2018 ternyata tidak ada jawaban pasti dari kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa untuk melakukan pelayanan kebijaksaan negara Indonesia. Dengan demikian sangat berbahagia agar dapat melakukan equilibium Pelayanan Kebijaksanaan Negara Republik Indonesia.
Agar supaya urusan permohonan sertifikasi tanah an : Antje Kaunang akan menjadi penyelesaian lintas negara dan lembaga sosial masyarakat, komunikasi wartawan dan seterusnya.
Demikian penyampaian dan tidak lupa saya sampaikan terima-kasih.
Manado, 14 Agustus 2016
Hormat Saya
Denny Pelle
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Provinsi Sulawesi Utara
Perihal : Permohonan Sertifikat Tanah An. Antje M Kaunang
Pada Kantor Pertanahan Kab Minahasa
Bersama Surat ini disampaikan peningkatan status tanah Pasini untuk mendapatkan sertifikat tanah lahan yang objek lokasinya ada di Desa Tikela, Kecamatan Tombolu, Kabupaten Minahasa pada tahun 2008. Sepang waktu 8 tahun sampai tahun 2018 ternyata tidak ada jawaban pasti dari kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa untuk melakukan pelayanan kebijaksaan negara Indonesia. Dengan demikian sangat berbahagia agar dapat melakukan equilibium Pelayanan Kebijaksanaan Negara Republik Indonesia.
Agar supaya urusan permohonan sertifikasi tanah an : Antje Kaunang akan menjadi penyelesaian lintas negara dan lembaga sosial masyarakat, komunikasi wartawan dan seterusnya.
Demikian penyampaian dan tidak lupa saya sampaikan terima-kasih.
Manado, 14 Agustus 2016
Hormat Saya
Denny Pelle