PT MMP Dinilai Permainkan Hukum NKRI

Aktivitas PT MMP (Foto:Istimewa)

MANADO, MediaSulut.com - PT Metal Mikro Metal Perdana (MMP) tampaknya masih kebal akan hukum yang berlaku dinegara Republik Indonesia.

Ini disebabkan PT MMP yang berada di wilayah Minahasa Utara masih menjalankan aktivitas pertambangan meski Mahkamah Agung(MA) telah mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan produksi di pulau bangka ini.

Terkait dengan hal tersebut Rocky Wowor yang merupakan anggota DPRD Sulut bersikeras menolak akan keberadaan PT MMP ditanah nyiur melambai ini, terlebih telah mempermainkan hukum di republik Indonesia.

Dirinya juga mengatakan sama sekali tidak akan menerima PT.MMP yang seenaknya merusak kekayaan alam, terlebih biota laut yang ada di pulau bangka dan juga tatanan kehidupan masyarakat serta di Sulut.

"Itu sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Keputusan Meneteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 5385/MenLHK-PKTL/IPSDH/2015 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain," ujar legislator dapil Bolmong ini.

Wowor juga sangat menyayangkan akan sikap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zonasi DPRD Sulut yang seaka-akan sengaja menunda keputusan status pelabuhan di desa Libas di Pulau Bangka tercium seakan menyelamatkan kepentingan perusahaan tambang PT.MMP.

Lanjut dikatakan Wowor, aturan lain juga tercantum dalam Intstruksi Presiden RI Nomor 8 tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin baru dan Penyempurnaan tata kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Presiden RI.

"Pimpinan mencari cari alasan dengan tujuan sengaja mengulur waktu selain itu argumen pimpinan nda ada dasar dan landasan hukum dan menciderai semangat pemerintahan Olly Dondokambey - Steven Kandouw terhadap dunia pariwisata di Sulut," ungkap Sekertaris Komisi II DPRD Sulut.

Sementara itu, Bupati Minahasa Utara Vony Aneke Panambunan (VAP) secara tegas menolak rencana pembangunan pelabuhan di Pulau Bangka. Hal tersebut diutarakannya saat pertemuan dengan Panitia Khusus (Pansus) Zonasi  DPRD Sulut bersama Pokja Pemprov Sulut Selasa (21/06/2016) di Kantor Bupati Minahasa Utara.

Menurut Bupati VAP, dirinya hanya memberikan ijin pembangunan  jeti bagi kapal-kapal kecil guna menunjang pariwisata yang ada di pulau Bangka “ Saya tegaskan disini kalau di pulau Bangka itu kita hanya  bisa bangun jeti khusus hanya wisata saja. Tetapi kalau untuk industri tidak bisa, hal ini juga saya telah sampaikan ke bapak Gubernur. Karena itu bisa merusak ekosistim laut, dan saya memilih lebih memihak kepada masyarakat. Kalau mereka ingin membuat tambang ada banyak tempat lain yang tidak mencelakakan, “ tegasnya.(*/G-Me)
Lebih baru Lebih lama