MediaSulut.Com, Manado - Baru-baru ini Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan statemen, bahwa jika anggota DPRD akan melakukan reses sekali-kali ajaklah Gubernur dan Wakil Gubernur. Pengamat Politik, Drs Paulus Adrian Sembel (PAS) menilai itu sebagai sebagai bentuk pesan bernuansa sindirian agar DPRD benar-benar melaksanakan agenda reses.
PAS mengatakan, statemen itu sangat sederhana dan mungkin terkesan biasa-biasa saja, tapi ada makna dibalik selintingan Gubernur ini. Ungkapan itu kata dia, mengisyaratkan bahwa reses memang sangat penting, terutama untuk sinkronisasi program pembangunan.
“Makanya kalau Gubernur berkeinginan diajak dalam reses, sebenarnya ini ungkapan/simbolisasi pesan- 'sindiran'- agar DPRD benar-benar melaksanakan reses karena merupakan kewajiban yang disyaratkan oleh perundang-undangan,” tulis PAS sebagaimana dipublisnya ke media sosial.
Lanjut kata dia, substansi reses sudah jelas, bahwa bukan hanya sekedar ketemu dengan konstituen, tapi menyangkut tugas implisit sebagai 'wakil rakyat'.
“Selain tugas dan fungsi utama dibidang legislasi, anggaran dan pengawasan, maka mereka berkewajiban bertemu dengan rakyat lewat reses untuk menyampaikan kegiatan/kerja-kerja mereka di kantor dewan, menyampaikan program-program yang telah dan sedang dilaksanakan oleh pemerintah daerah (krn dprd adalah bagian dari pemda sesuai UU pemda), melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan dilapangan serta menyerap aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat,” jelas PAS.
Lebih lanjut, Mantan Anggota DPRD Kota Tomohon itu merilis bahwa Gubernur sendiri memang berkepentingan dengan reses ini apalagi mantan legislator Tiga periode (11 tahun), sehingga sangat paham manfaat daripada reses tersebut. Hasil reses akan disinkronkan dengan hasil musrenbang yang dilaksanakan ekseskutif/pemerintah, yang nantinya menjadi bahan dlm merumuskan program-program pembangunan tahun berikutnya.
Selain itu, lewat reses antara DPRD dan eksekutif dapat se-alur pikir dalam merumuskan penganggaran pembangunan yang nantinya akan diformatkan dalam APBD maupun APBD Perubahan. Oleh sebab itu, reses anggota DPRD adalah suatu kewajiban yang bukan saja karena telah disyaratkan oleh aturan perundang-undangan tapi karena DPRD bagian dari pemerintah daerah yang tentunya dapat berjalan seiring dengan pemerintahan eksekutif yang ada.
“Jadi sekali lagi, bahwa ketika Gubernur 'menantang' DPRD untuk mengajaknya bersama Wagub ikut reses, ini bukan ungkapan biasa, tapi ada hal yang sangat penting dibalik statemen Gubernur ini,” terang PAS.(Red)
PAS mengatakan, statemen itu sangat sederhana dan mungkin terkesan biasa-biasa saja, tapi ada makna dibalik selintingan Gubernur ini. Ungkapan itu kata dia, mengisyaratkan bahwa reses memang sangat penting, terutama untuk sinkronisasi program pembangunan.
“Makanya kalau Gubernur berkeinginan diajak dalam reses, sebenarnya ini ungkapan/simbolisasi pesan- 'sindiran'- agar DPRD benar-benar melaksanakan reses karena merupakan kewajiban yang disyaratkan oleh perundang-undangan,” tulis PAS sebagaimana dipublisnya ke media sosial.
Lanjut kata dia, substansi reses sudah jelas, bahwa bukan hanya sekedar ketemu dengan konstituen, tapi menyangkut tugas implisit sebagai 'wakil rakyat'.
“Selain tugas dan fungsi utama dibidang legislasi, anggaran dan pengawasan, maka mereka berkewajiban bertemu dengan rakyat lewat reses untuk menyampaikan kegiatan/kerja-kerja mereka di kantor dewan, menyampaikan program-program yang telah dan sedang dilaksanakan oleh pemerintah daerah (krn dprd adalah bagian dari pemda sesuai UU pemda), melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan dilapangan serta menyerap aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat,” jelas PAS.
Lebih lanjut, Mantan Anggota DPRD Kota Tomohon itu merilis bahwa Gubernur sendiri memang berkepentingan dengan reses ini apalagi mantan legislator Tiga periode (11 tahun), sehingga sangat paham manfaat daripada reses tersebut. Hasil reses akan disinkronkan dengan hasil musrenbang yang dilaksanakan ekseskutif/pemerintah, yang nantinya menjadi bahan dlm merumuskan program-program pembangunan tahun berikutnya.
Selain itu, lewat reses antara DPRD dan eksekutif dapat se-alur pikir dalam merumuskan penganggaran pembangunan yang nantinya akan diformatkan dalam APBD maupun APBD Perubahan. Oleh sebab itu, reses anggota DPRD adalah suatu kewajiban yang bukan saja karena telah disyaratkan oleh aturan perundang-undangan tapi karena DPRD bagian dari pemerintah daerah yang tentunya dapat berjalan seiring dengan pemerintahan eksekutif yang ada.
“Jadi sekali lagi, bahwa ketika Gubernur 'menantang' DPRD untuk mengajaknya bersama Wagub ikut reses, ini bukan ungkapan biasa, tapi ada hal yang sangat penting dibalik statemen Gubernur ini,” terang PAS.(Red)