MediaSulut.Com, Manado - Sidang gugatan yang dilayangkan oleh LSM Minut connection terhadap pengesahan serta penetapan Vonny Aneka Panambunan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara(Minut) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dinilai cacat Hukum.
Namun sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ceckly Kereh,SH.MH di PTUN Manado , rabu(04/05/2016) ditunda pelaksanaannya dikarenakan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihak penggugat Minut conection tidak dapat hadir dalam persidangan.
"Dasar gugatan kami untuk menggugat itu ke PTTUN karena ada beberapa hal, yang pertama bahwa penetapan KPUD Minut kami anggap cacat hukum, karena kami menilai dari tahapan pelaksanaan pencalonan ataupun syarat pencalonan Bupati dan wabup 2016-2021," ujar Noldy saat melakukan konfrensi pers.
Kepada wartawan Noldy juga mengungkapkan bahwa dasar yang digugat olehnya yang pertama adalah berhubungan dengan tersebarnya video di youtube, yang mana ada perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum terduga Bupati Minahasa Utara (Minut).
"Sesuai dengan aturan UU No 8 Tahun 2015 yaitu, pasal 7 huruf I, bahwa seseorang yang telah melakukan perbuatan tercela tidak bisa mengikuti sebagai calon bupati dan wabup. jadi perlu kami tegaskan bahwa dalam hal ini, dasar itulah kami menggugat ke PTTUN yang dimana yang seharusnya KPUD Minut setelah melihat beredarnya video yang kami anggap tidak sesuai dengan norma agama, maka seharusnya dari pihak KPUD Minut menganulir, atau paling tidak melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib," jelas Noldy.
Sementara iu, Noldy yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Aviv Dihan Kuntoro, dan pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat, dan Ahli Prof DR Muchsan SH juga menandaskan ada 4 hal yang telah dirugikan oleh bupati Minut ini.
"Perlu kami sampaikan ada 4 hal yang telah dirugikan oleh bupati VA, yaitu dimana pihak kepolisian telah dirugikan karena beliau tidak secara terang-terangan telah melakukan perbuatan tercela. Kedua, adalah pihak KPUD Minut dan Panwas, dimana dengan ia memberikan keterangan diatas materai 6 ribu tidak melakukan perbuatan tercela itu berarti dia telah melakukan perbuatan penipuan kepada pihak aparat baik itu penyelenggara dan pihak kepolosian. Dan yang ketiga, dia telah melakukan pembodohan kepada masyarakat Minut, dalam hal ini adalah masyarakat yang memang tidak setuju dengan perbuatan-perbuatan apalagi yang berhubungan dengan perlakuan amoral tersebut," pungkasnya.(Jimmy)
Ketua LSM Minut Connection Bersama Kuasa Hukum (Foto:Istimewa) |
"Dasar gugatan kami untuk menggugat itu ke PTTUN karena ada beberapa hal, yang pertama bahwa penetapan KPUD Minut kami anggap cacat hukum, karena kami menilai dari tahapan pelaksanaan pencalonan ataupun syarat pencalonan Bupati dan wabup 2016-2021," ujar Noldy saat melakukan konfrensi pers.
Kepada wartawan Noldy juga mengungkapkan bahwa dasar yang digugat olehnya yang pertama adalah berhubungan dengan tersebarnya video di youtube, yang mana ada perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum terduga Bupati Minahasa Utara (Minut).
"Sesuai dengan aturan UU No 8 Tahun 2015 yaitu, pasal 7 huruf I, bahwa seseorang yang telah melakukan perbuatan tercela tidak bisa mengikuti sebagai calon bupati dan wabup. jadi perlu kami tegaskan bahwa dalam hal ini, dasar itulah kami menggugat ke PTTUN yang dimana yang seharusnya KPUD Minut setelah melihat beredarnya video yang kami anggap tidak sesuai dengan norma agama, maka seharusnya dari pihak KPUD Minut menganulir, atau paling tidak melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib," jelas Noldy.
Sementara iu, Noldy yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Aviv Dihan Kuntoro, dan pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat, dan Ahli Prof DR Muchsan SH juga menandaskan ada 4 hal yang telah dirugikan oleh bupati Minut ini.
"Perlu kami sampaikan ada 4 hal yang telah dirugikan oleh bupati VA, yaitu dimana pihak kepolisian telah dirugikan karena beliau tidak secara terang-terangan telah melakukan perbuatan tercela. Kedua, adalah pihak KPUD Minut dan Panwas, dimana dengan ia memberikan keterangan diatas materai 6 ribu tidak melakukan perbuatan tercela itu berarti dia telah melakukan perbuatan penipuan kepada pihak aparat baik itu penyelenggara dan pihak kepolosian. Dan yang ketiga, dia telah melakukan pembodohan kepada masyarakat Minut, dalam hal ini adalah masyarakat yang memang tidak setuju dengan perbuatan-perbuatan apalagi yang berhubungan dengan perlakuan amoral tersebut," pungkasnya.(Jimmy)