MediaSulut.Com, Manado - Ketua LSM Minut Connection, Noldy Johan Awuy menyebutkan bahwa apa yang disampaikan oleh Marthen Luntungan disalah satu media adalah keliru.
"Seharusnya jika ingin memberikan jawaban terkait apa yang sudah kami sampaikan di media adalah pengacara atau kuasa hukum mereka, bukan masyarakat. Harus dipahami, bahwa yang kami sampaikan tersebut sesuai fakta pada saat konferensi pers, sehingga kami tidak mengada-ada. Kami juga tahu bahwa masyarakat Minahasa Utara (Minut) 99 persen berpendidikan. Ini yang kami sesalkan, bahwa mereka tidak punya fakta tapi sudah berbicara di media. Nantilah masyarakat yang menilai mana yang benar dan mana yang salah," ujar Awuy, baru-baru ini.
Lanjutnya lagi, tudingan dari mereka bahwa gugatan yang kami lakukan dilatar belakangi oleh oknum mantan bupati, tidaklah benar.
"Ingat, bahwa gugatan ini kami lakukan bukan dilatar belakangi atau didukung oleh pihak-pihak tertentu, itu adalah pemikiran yang salah dan tanpa bukti yang akurat. Jangan memberikan isu tanpa ada data yang akurat. Ini adalah murni kami lakukan sendiri tanpa ada campur tangan dari pihak manapun. Ini demi masyarakat Minut," tukasnya lagi.
Sementara itu kata Awuy, yang kami hadirkan pada waktu persidangan pekan lalu adalah saksi ahli administrasi negara dan bukan saksi ahli ketatanegaraan.
"Itu saja mereka sudah salah. Jangan memberikan stetment jika tidak paham. Terkait tidak diberikan kesempatan oleh majelis hakim bagi saksi ahli telematika Abimanyu untuk memberikan keterangan di persidangan itu memang betul, karena majelis hakim beranggapan bahwa apa yang akan disampaikan berbau asusila, sehingga mereka memberikan solusi dimana keterangan dari saksi ahli telematika disampaikan secara tertulis. Hal ini akan kami sampaikan di persidangan berikutnya pekan depan. Sebelumnya juga kami telah memasukan keterangan tertulis dari saksi ahli telematika lainnya yakni Roy Surya, terkait video yang beredar waktu lalu," pungkasnya.(Red)
Noldy Johan Awuy bersama Kuasa Hukum dan Tim. |
Lanjutnya lagi, tudingan dari mereka bahwa gugatan yang kami lakukan dilatar belakangi oleh oknum mantan bupati, tidaklah benar.
"Ingat, bahwa gugatan ini kami lakukan bukan dilatar belakangi atau didukung oleh pihak-pihak tertentu, itu adalah pemikiran yang salah dan tanpa bukti yang akurat. Jangan memberikan isu tanpa ada data yang akurat. Ini adalah murni kami lakukan sendiri tanpa ada campur tangan dari pihak manapun. Ini demi masyarakat Minut," tukasnya lagi.
Sementara itu kata Awuy, yang kami hadirkan pada waktu persidangan pekan lalu adalah saksi ahli administrasi negara dan bukan saksi ahli ketatanegaraan.
"Itu saja mereka sudah salah. Jangan memberikan stetment jika tidak paham. Terkait tidak diberikan kesempatan oleh majelis hakim bagi saksi ahli telematika Abimanyu untuk memberikan keterangan di persidangan itu memang betul, karena majelis hakim beranggapan bahwa apa yang akan disampaikan berbau asusila, sehingga mereka memberikan solusi dimana keterangan dari saksi ahli telematika disampaikan secara tertulis. Hal ini akan kami sampaikan di persidangan berikutnya pekan depan. Sebelumnya juga kami telah memasukan keterangan tertulis dari saksi ahli telematika lainnya yakni Roy Surya, terkait video yang beredar waktu lalu," pungkasnya.(Red)