MediaSulut.Com, Jakarta - Terpidana terorisme, Rudi Haruna Rasyid alias Rudi Hitam, dipindahkan ke lapas kelas II-B Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Senin (25/4) kemarin.
Terpidana yang divonis 7,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta utara karena terbukti terlibat dalam pendanaan terorisme di Poso, Sulawesi Tengah, itu diterbangkan langsung dari Jakarta bersama terpidana terorisme lain. Mereka ditempatkan di lapas berbeda, yakni di Kabupaten Bone dan Jeneponto.
Para terpidana tersebut tiba di Bandara Hasanuddin Makassar dan langsung diberangkatkan ke daerah tujuan lapas masing-masing.
Rudi langsung diberangkatkan menuju Kabupaten Polewali Mandar. Pria kelahiran Palu, 5 Agustus 1974, itu tiba di sana sekitar pukul 17.00 Wita dengan pengawalan ketat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polir.
Saat tiba di lapas, Rudi yang diduga anak buah jaringan teroris Santoso terlihat sangat santai. Dengan mengenakan kemeja dan celana hitam, ia berjalan seolah tanpa beban.
Kedatanganya diterima oleh Kepala Lapas Kelas II-B Polewali Mandar Muh Basri dan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Rudy.
Setelah menandatangani berkas penyerahan Rudi Hitam, tim pengawal dari Kejaksaan Agung, Satgas Teroris, dan Densus 88 menyerahkan terpidana kepada Kajari dan Kalapas Polewali Mandar.
"Terpidana merupakan jaringan Santoso dan perannya adalah bagian pendanaan kegiatan terorisme Santoso," ucap Kajari Polewali Mandar Rudy.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rudi Haruna Rasyid dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 7 bulan penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.
Dalam sidang di PN Jakarta Utara, Rudi dinyatakan terlibat melakukan serangkaian pencurian barang, seperti sepeda motor, yang dijual untuk mendanai kegiatan terorisme di Poso bersama jaringan kelompok Santoso.
Sebelum dipindahkan ke Polewali Mandar, terpidana telah menjalani masa hukuman lebih dari satu tahun di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Penempatan terpidana Rudi Hitam di Lapas Polewali Mandar ini berdasarkan Keputusan Bersama dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI, Kejaksaan Agung RI, dan Densus 88.
Kepala Lapas Kelas II-B Polewali Mandar Muh Basri mengatakan, terpidana ini nantinya akan menempati ruang blok khusus dan tidak akan bercampur dengan para narapidana lain.
"Kami akan pisah dengan tahanan lainnya untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan," ujar Basri.(tim)
Terpidana yang divonis 7,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta utara karena terbukti terlibat dalam pendanaan terorisme di Poso, Sulawesi Tengah, itu diterbangkan langsung dari Jakarta bersama terpidana terorisme lain. Mereka ditempatkan di lapas berbeda, yakni di Kabupaten Bone dan Jeneponto.
Para terpidana tersebut tiba di Bandara Hasanuddin Makassar dan langsung diberangkatkan ke daerah tujuan lapas masing-masing.
Rudi langsung diberangkatkan menuju Kabupaten Polewali Mandar. Pria kelahiran Palu, 5 Agustus 1974, itu tiba di sana sekitar pukul 17.00 Wita dengan pengawalan ketat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polir.
Saat tiba di lapas, Rudi yang diduga anak buah jaringan teroris Santoso terlihat sangat santai. Dengan mengenakan kemeja dan celana hitam, ia berjalan seolah tanpa beban.
Kedatanganya diterima oleh Kepala Lapas Kelas II-B Polewali Mandar Muh Basri dan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Rudy.
Setelah menandatangani berkas penyerahan Rudi Hitam, tim pengawal dari Kejaksaan Agung, Satgas Teroris, dan Densus 88 menyerahkan terpidana kepada Kajari dan Kalapas Polewali Mandar.
"Terpidana merupakan jaringan Santoso dan perannya adalah bagian pendanaan kegiatan terorisme Santoso," ucap Kajari Polewali Mandar Rudy.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rudi Haruna Rasyid dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 7 bulan penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.
Dalam sidang di PN Jakarta Utara, Rudi dinyatakan terlibat melakukan serangkaian pencurian barang, seperti sepeda motor, yang dijual untuk mendanai kegiatan terorisme di Poso bersama jaringan kelompok Santoso.
Sebelum dipindahkan ke Polewali Mandar, terpidana telah menjalani masa hukuman lebih dari satu tahun di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Penempatan terpidana Rudi Hitam di Lapas Polewali Mandar ini berdasarkan Keputusan Bersama dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI, Kejaksaan Agung RI, dan Densus 88.
Kepala Lapas Kelas II-B Polewali Mandar Muh Basri mengatakan, terpidana ini nantinya akan menempati ruang blok khusus dan tidak akan bercampur dengan para narapidana lain.
"Kami akan pisah dengan tahanan lainnya untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan," ujar Basri.(tim)