MediaSulut.Com, Jakarta - Jessica Wongso sampai saat ini masih belum bisa dipastikan menjadi tersangka atas kasus kopi maut yang menewaskan Mirna Salihin. Pasalnya berkas perkara Jessica Wongso masih saja belum lengkap dan bolak-balik ke Polda Metro Jaya.
Melihat kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan dugaan tersangka tunggal Jessica Wongso, Indonesia Police Watch (IPW) ikut bersuara. IPW berharap supaya kasus kopi maut itu segera diibawa ke pengadilan karena batas masa tahan Jessica Wongso tinggal 30 hari lagi.
Dalam keterangan tertulis hari Sabtu 23 April 2016, Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mempertanyakan apakah ada barang bukti yang masih belm diamankan oleh timpenyidik Polda Metro Jaya. Neta menambahkan jika memang ada saksi yang terlewatkan supaya segera di evaluasi.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara Jessica Wongso ke Kejati pada hari Kamis 21 April 2016. Pelimpahan berkas perkara Jessica Wongso ini adalah kali ketiga.
Terkait berkas perkara Jessica Wongso yang masih belum P21 atau belum lengkap, Neta menduga bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya belum menemukan saksi kunci yang melihat Jessica Wongso menuangkan racun sianida ke kopi Mirna Salihin. Neta mengatakan sangat ironis sekali jika Jessica Wongso dibebaskan karena polisi tidak bisa menuntaskan kasus kopi maut tersebut.
Menurut Neta seharusnya tim penyidik melakukan evaluasi proses pembuatan kopi di tempat Mirna Salihin dan Jessica Wongso ngopi. Tidak hanya proses pembuatan, pengantaran ke meja Jessica Wongso memesan kopi sampai Mirna Salihin keracunan setelah minum kopi juga harus dievaluasi.
Neta menyarankan supaya tim penyidik Polda Metro Jaya meminta bantuan tim kasus Munir. Munis adalah aktivis yang diracun dengan arsenik saat melakukan penerbangan ke Amsterdam.
Menanggapi ungkapan Neta, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar M. Iqbal tidak berkomentar banyak. Iqbal yakin kalau kasus pembunuhan yang melibatkan Jessica Wongso segera P21.(tim)
Melihat kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan dugaan tersangka tunggal Jessica Wongso, Indonesia Police Watch (IPW) ikut bersuara. IPW berharap supaya kasus kopi maut itu segera diibawa ke pengadilan karena batas masa tahan Jessica Wongso tinggal 30 hari lagi.
Dalam keterangan tertulis hari Sabtu 23 April 2016, Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mempertanyakan apakah ada barang bukti yang masih belm diamankan oleh timpenyidik Polda Metro Jaya. Neta menambahkan jika memang ada saksi yang terlewatkan supaya segera di evaluasi.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara Jessica Wongso ke Kejati pada hari Kamis 21 April 2016. Pelimpahan berkas perkara Jessica Wongso ini adalah kali ketiga.
Terkait berkas perkara Jessica Wongso yang masih belum P21 atau belum lengkap, Neta menduga bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya belum menemukan saksi kunci yang melihat Jessica Wongso menuangkan racun sianida ke kopi Mirna Salihin. Neta mengatakan sangat ironis sekali jika Jessica Wongso dibebaskan karena polisi tidak bisa menuntaskan kasus kopi maut tersebut.
Menurut Neta seharusnya tim penyidik melakukan evaluasi proses pembuatan kopi di tempat Mirna Salihin dan Jessica Wongso ngopi. Tidak hanya proses pembuatan, pengantaran ke meja Jessica Wongso memesan kopi sampai Mirna Salihin keracunan setelah minum kopi juga harus dievaluasi.
Neta menyarankan supaya tim penyidik Polda Metro Jaya meminta bantuan tim kasus Munir. Munis adalah aktivis yang diracun dengan arsenik saat melakukan penerbangan ke Amsterdam.
Menanggapi ungkapan Neta, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar M. Iqbal tidak berkomentar banyak. Iqbal yakin kalau kasus pembunuhan yang melibatkan Jessica Wongso segera P21.(tim)