MediaSulut.Com, Jakarta - Saipul Jamil telah mengikuti sidang perdana yang telah dijadwalkan untuk dirinya. Namun sdiang peradana yang dilakukan oleh Saipul Jamil hanya pembacaan dakwaan saja. Dari pembacaan dakwaan yang ditujukan kepada Saipul Jamil oleh Jaksa Penuntut Umum diketahui bahwa Saipul Jamil dijerat dengan 3 pasal alternatif.
Beberapa waktu lalu telah diungkapkap jika Saipul Jamil terancam dengan hukuman penjara sekitar 15 tahun. Nampakanya hal ini telah membuat Saipul Jamil ketakutan. Dirinya merasa tertekan jika harus terancam hukuman selama diatas 5 tahun.
Selapas dari hal itu kini nampaknya kuasa hukum Saipul Jamil telah berbondong – bondong menuju ke Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan oleh kuasa hukum Saipul Jamil karena hendak melaporkan DS yang merupakan korban dari Saipul Jamil.
Pelaporan yang di tujukan kepada DS yakni terkait dengan pemalsuan identitas yang dilakukan. Pemalsuan identitas dilakukan oleh DS ketika dirinya tengah diperiksa oleh pihak kepolisian. Dengan adanya hal ini nampaknya kuasa hukum dari korban Saipul Jamil menanggapinya.
Kuasa hukum DS menegaskan jika laporan yang dilakukan oleh Saipul Jamil ini adalah hak mereka. Karena pihak Saipul Jamil memang ingin mencari kebenaran. Meski demikian kuasa hukuk DS sangat yakin akan bisa memasukkan Saipul Jamil ke sel tahanan karena dirinya merasa memiliki bukti kuat terkait kasus yang menyeret Saipul Jamil.
Kuasa hukum DS mengemukakan bahwa saat kejadian tidak sopan yang dilakukan oleh Saipul Jamil terjadi usia korban memang masih 17 tahun. Namun baru bulan Maret kemarin usia dari DS 18 tahun. Namun dugaan kuasa hukum DS bahwa pihak dari Saipul Jamil melaporkan hal ini karena takut jika terancam hukuman penjara selama lebih dari 5 tahun.
Ancaman kurungan penjara lebih dari 5 tahun kepada Saipul Jamil dikarenakana DS masih di lindungi dengan UU Perlindungan Anak. apa yang telah dilaporkan oleh kuasa hukum Saipul Jamil nampaknya telah diterima oleh Polda Metro Jaya.(tim)
Beberapa waktu lalu telah diungkapkap jika Saipul Jamil terancam dengan hukuman penjara sekitar 15 tahun. Nampakanya hal ini telah membuat Saipul Jamil ketakutan. Dirinya merasa tertekan jika harus terancam hukuman selama diatas 5 tahun.
Selapas dari hal itu kini nampaknya kuasa hukum Saipul Jamil telah berbondong – bondong menuju ke Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan oleh kuasa hukum Saipul Jamil karena hendak melaporkan DS yang merupakan korban dari Saipul Jamil.
Pelaporan yang di tujukan kepada DS yakni terkait dengan pemalsuan identitas yang dilakukan. Pemalsuan identitas dilakukan oleh DS ketika dirinya tengah diperiksa oleh pihak kepolisian. Dengan adanya hal ini nampaknya kuasa hukum dari korban Saipul Jamil menanggapinya.
Kuasa hukum DS menegaskan jika laporan yang dilakukan oleh Saipul Jamil ini adalah hak mereka. Karena pihak Saipul Jamil memang ingin mencari kebenaran. Meski demikian kuasa hukuk DS sangat yakin akan bisa memasukkan Saipul Jamil ke sel tahanan karena dirinya merasa memiliki bukti kuat terkait kasus yang menyeret Saipul Jamil.
Kuasa hukum DS mengemukakan bahwa saat kejadian tidak sopan yang dilakukan oleh Saipul Jamil terjadi usia korban memang masih 17 tahun. Namun baru bulan Maret kemarin usia dari DS 18 tahun. Namun dugaan kuasa hukum DS bahwa pihak dari Saipul Jamil melaporkan hal ini karena takut jika terancam hukuman penjara selama lebih dari 5 tahun.
Ancaman kurungan penjara lebih dari 5 tahun kepada Saipul Jamil dikarenakana DS masih di lindungi dengan UU Perlindungan Anak. apa yang telah dilaporkan oleh kuasa hukum Saipul Jamil nampaknya telah diterima oleh Polda Metro Jaya.(tim)